A. ISTILAH
DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Istilah hukum perdata pertama kali
diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dariburgerlijkrecht pada
masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrechtdan privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum
perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada
abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang
hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan
keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan
yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia
mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau norma-norma
yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada
kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang
satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat
tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa
pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamnya pada
pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang lain, akan
tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum
juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu
keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang
mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan
kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Di dalam hukum perdata terdapat 2
kaidah, yaitu:
1. Kaidah
tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah
kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan
perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2. Kaidah
tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis
adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam
praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum dibedakan menjadi 2
macam, yaitu:
1. Manusia
Manusia sama dengan orang karena
manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2. Badan
hukum
Badan hukum adalah kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan
kewajiban.
Subtansi yang diatur dalam hukum
perdata antara lain:
1. Hubungan
keluarga
Dalam hubungan keluarga akan
menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2. Pergaulan
masyarakat
Dalam hubungan pergaulan masyarakat
akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan
unsur-unsurnya yaitu:
1. Adanya
kaidah hukum
2. Mengatur
hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
3. Bidang
hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga,
hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan
kadaluarsa.[1]
B. HUKUM
PERDATA MATERIIL DI INDONESIA
Hukum perdata yang berlaku di Indonesi
beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari
berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk pada hukumya
sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat, hukum islam , dan hukum perdata
barat. Adapun penyebab adanya pluralism hukum di Indonesia ini adalah
1. Politik
Hindia Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda
penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
a. Golongan
Eropa dan dipersamakan dengan itu
b. Golongan
timur asing. Timur asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan
Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan
yang bukan Tionghoa di berlakukan hukum adat.
c. Bumiputra,yaitu
orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi logis dari pembagian
golongan di atas ialah timbulnya perbedaan system hukum yang diberlakukan
kepada mereka.
2. Belum
adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.
C. SUMBER
HUKUM PERDATA TERTULIS
Pada dasarnya sumber hukum dapat
dibedakan menjadi 2 macam:
1. Sumber
hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah tempat
dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan social,kekuatan politik,
hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan georafis.
2. Sumber
hukum formal
Sumber hukum formal merupakan tempat
memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
Volamar membagi sumber hukum perdata menjadi empat mecam. Yaitu KUHperdata
,traktat, yaurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi
lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis.
Yang di maksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya
kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah
hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undanang, traktat,
dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat
ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis.
Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang menjadi sumber perdata tertulis
yaitu:
1. AB
(algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
2. KUHPerdata
(BW)
3. KUH
dagang
4. UU
No 1 Tahun 1974
5. UU
No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
Yang dimaksud dengan traktat adalah
suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang
keperdataan. Trutama erat kaitannya dengan perjanjian internasioanl. Contohnya,
perjanjian bagi hasil yang dibuat antara pemerintah Indonesia denang PT
Freeport Indonesia.
Yurisprudensi atau putusan pengadilan
meruapakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang
mengikat pidahk-pihak yang berperkara terutama dalam perkara perdata. Contohnya
H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan hukum . dengna adanya putsan
tersebut maka pengertian melawan hukum tidak menganut arti luas. Tetapi sempit.
Putusan tersebut di jadikan pedoman oleh para hakim di Indonesia dalam
memutskan sengketa perbutan melawan hukum.
Sumber: http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.com/2013/05/pengertian-hukum-perdata.html
0 comments:
Post a Comment