Tuesday, May 14, 2013

Tugas 3


PENANAMAN MODAL ASING

BAB I
PENDAHULUAN
Pada dasarnya hal yang sedang dibutuhkan oleh negara – negara berkembang adalah modal, yang merupakan suatu syarat utama dalam mencapai kemajuan ekonomi. Dengan begitu para pelaku ekonomi dapat meningkatkan kapasitas produksinya, namun jika para pelaku pasar kekurangan modal itu akan menyebabkan terhambatnya proses produksi serta dapat menimbulkan masalah – masalah lainnya.
Para pelaku pasar pun akan senantiasa terikat dengan kebutuhan modal (investasi) untuk tujuan meningkatkan produksi, memperbaiki alat – alat produksinya maupun membeli alat produksi yang baru. Setiap usaha yang menghasilkan produksi memiliki tujuan untuk mendapatkan laba,maka dari itu seluruh fungsi dari suatu badan usaha, terutama fungsi pemasaran, fungsi produksi dan fungsi keuangan memiliki kemampuan untuk mengemban tugas dengan baik sehingga tujuannya terwujudkan secara optimal. Dan Fungsi keuanganlah yang bertugas untuk menyediakan dana sehingga seluruh aktivitas badan usaha, termasuk keperluan investasi dan meminimalkan tingkat pengeluaran biaya. Sehingga, fungsi keuangan selalu berhubungan dengan usaha mendapatkan sumber dana.
Membicarakan masalah investasi, investasi telah disepakati menjadi salah satu kata kunci dalam setiap pembicaraan tentang konsep ekonomi, penciptaan lapangan kerja, penanggulangan kemiskinan bahkan investasi mejadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi. Investasi (Penanaman Modal) di Indonesia terdapat Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA).


BAB II
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang yang di bicarakan di atas mendapatkan sebuah pertanyaan yang akan di bahas dalam tulisan ini yaitu:
1.      Perusahaan apa yang berhak mendapatkan penanaman modal asing?
2.      Apa ketentuan - ketentuan dalam penanaman modal asing?

PEMBAHASAN
1.      Perusahaan Dalam Bentuk Penanaman Modal Asing (PMA)
Pasal 5 ayat 2 menyebutkan, "PMA wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang."
Perbedaaan utama adalah bahwa PT dalam bentuk modal asing harus mendapatkan izin dari badan kordinaasi penanaman modal. Bila Anda sudah mendapatkan izin, maka berdasarkan izin tersebut Anda dapat membuat perusahaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Mengapa Anda perlu izin dari BKPM. Ini telah diatur dalam uu penanaman modal, khususnya pada pasal 23 ayat 2.
Pasal ini mnyebutkan, "Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan setelah penanam modal mendapat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal."
2.      Ketentuan Untuk Mendapatkan Penanaman Modal Asing
Perusahaan yang dimaksud harus berbentuk Badan Hukum Indonesia yang seluruhnya berada di Indonesia atau sebagian besar berada di Indonesia.
Perusahaan asing wajib menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas pelatihan untuk tenaga kerja WNI dengan tujuan suatu saat tenaga kerja WNA dapat digantikan oleh tenaga kerja WNI
Izin penanaman modal asing jangka waktu berlakunya maksimal 30 tahun . Kalau ini sudah berakhir, maka perusahaan asing ybs harus melanjutkan usahanya di bidang yang lain atau mengadakan usaha gabungan dengan perusahaan nasional.
Investor diberikan hak transfer yaitu hak untuk mengkonversi nilai suatu barang dengan mata uang asli dengan nilai tukar rupiah pada saat itu. Untuk akun-akun seperti :
Laba Bersih
Biaya tenaga kerja asing
Penyusutan aktiva tetap, dan Lain-lain
Dalam penanaman modal dapat dilakukan kerjasama antara modal asing dan dalam negeri
Perusahaan wajib menjalankan perusahaannya dengan asas-asas ekonomi yang tidak merugikan kepentingan negara
Perusahaan – perusahaan yang seluruh modalnya adalah modal asing wajib memberi kesempatan bagi modal dalam   negeri untuk masuk setelah jangka waktu tertentu dan   menurut imbangan yang telah ditentukan pemerintah.
Masuknya Penanaman Modal Asing menimbulkan pro dan kontra dalam menanggapinya. Berikut ini adalah beberapa alasan yang bersifar ekonomi menentang masuknya modal asing, yaitu :
Didalam kenyataanya sangat jarang perusahaan multinasional bersedia menanamkan kembali keuntungan yang diperolehnya di Negara-negara berkembang.
Jika dilihat dari kepentingan neraca pembayaran, perusahaan-perusahaan multinasional dapat menyebabkan berkurangnya penerimaan Devisa Negara, baik melalui neraca berjalan, maupun melalui neraca lalu lintas modalnya.
Meskipun perusahaan multinasional turut ikut dalam membayar pajak kepada negara, namun mereka sering mendapatkan keringanan pajak dari pemerintah, serta perlindungan – perlindungan lainnya.
Tidak jarang tujuan transfer teknologi tidak dapat berjalan dengan lancar. Disamping karena kesempatan tenaga kerja pribumi yang masih sulit untuk menduduki posisi – posisi kunci dalam perusahaan.
Sedangkan pendapat yang non – ekonomis, diantaranya adalah :
Perusahaan multinasional sering memiliki kedudukan sebagai perusahaan monopolis.
Perusahaan multinasional tidak jarang hanya memproduksi komoditi untuk kalangan tertentu saja.
Perusahaan multinasional dapat mempertajam kesenjangan sosial.
Perusahaan multinasional dapat menggunakan kekuatan ekonomi untuk menekan pemerintah.
Perusahaan multinasional dapat menekan pajak local dengan ‘transfer pricing’.
Namun terlepas dari pandangan – pandangan menntang tersebut, Indonesia masih banyak membutuhkan penanaman ,odal asing. Beberapa alas an yang melatar belakanginya adalah :
Kemampuan menabung masyarakat Indonesia yang masih belum sempurna membuat kebutuhan modal dalam negeri masih kurang.
Masih banyak sektor yang belum dapat dikelola sendiri oleh tenaga dan manajemen dalam negeri.
Belum efisiennya produksi untuk jenis – jenis komoditi tertentu, sehingga lebih menguntungkan jika diserahkan pengelolaannya pada investor asing.
Meskipun masih sedikit, kita dapat belajar mencoba proses transfer ‘kemampuan’ dari para perusahaan multinasional tersebut, disamping perusahaan tersebut banyak juga turut membantu pemerintah dalam membuka pusat usaha baru di tempat-tempat yang selama ini jauh dari kegiatan ekonomi.


BAB III
KESIMPULAN
Jadi penanaman modal baik itu dalam negeri maupun luar negeri sangat di butuhkan di Negara mana saja termasuk di Negara Republik Indonesia karena penanaman modal sangat dibutuhkan untuk memajukan perekonomian  dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku di Negara tersebut sehingga tidak terjadi penyimpangan.
Dan dalam penanaman modal ini pemerintah harus juga lebih teliti dalam penanaman modal karna dapat menyebabkan pengurangan devisa negara

SARAN
1.      Pemerintah harus memperbaiki peraturan tentang penanaman modal jadi bisa menguntungkan kedua belah pihak
2.      Lebih menyeleksi lagi perusahan asing yang ingin berinvestasi , supaya perusahaan asing yang menanamkan modal tidak mengambil seluruh keuntungan


DAFTAR PUSTAKA

Nama:  Agung Nurcahyono (20212364)
            Yovi Faza (28212114)

0 comments:

Post a Comment