Friday, November 21, 2014

Tentang OJK

OTORITAS JASA KEUANGAN
VISI
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

MISI
Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
1.      Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2.      Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
3.      Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

TUJUAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1.      Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
2.      Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
3.      Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
FUNGSI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

TUGAS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Nilai Strategis Otoritas Jasa Keuangan adalah

Integritas
Integritas adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.

Profesionalisme
Profesionalisme adalah Bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.

Sinergi
Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.

Inklusif
Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.

Visioner
Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).
Struktur organisasi OJK terdiri atas:
1.      Dewan Komisioner OJK
2.      Pelaksana Kegiatan Operasional
Struktur Dewan Komisioner terdiri atas:
1.      Ketua merangkap anggota;
2.      Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
3.      Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
4.      Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
5.      Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
6.      Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
7.      Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
8.      Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
9.      Anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon I Kementerian Keuangan.
Pelaksana kegiatan operasional terdiri atas:
1.      Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I;
2.      Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II;
3.      Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
4.      Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal;
5.      Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB;
6.      Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan
7.      Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Kode Etik
8.      Kode Etik OJK adalah norma dan azas mengenai kepatutan dan kepantasan yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh Anggota Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK dalam pelaksanaan tugas.

9.      Komite Etik adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK terhadap Kode Etik.

10.  Nilai Dasar Kode Etik OJK ini dicerminkan dalam perilaku yang sesuai dengan Nilai Strategis Organisasi OJK yakni Integritas, Profesionalisme, Transparansi, Akuntabilitas, Sinergi, dan Kesetaraan.

0 comments:

Post a Comment