OTORITAS JASA KEUANGAN
VISI
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya,
melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri
jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global
serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
MISI
Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
adalah:
1. Mewujudkan
terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur,
adil, transparan, dan akuntabel;
2. Mewujudkan sistem
keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
3. Melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat.
TUJUAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk
dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1. Terselenggara
secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
2. Mampu mewujudkan
sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
3. Mampu melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat.
FUNGSI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai
fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
TUGAS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai
tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di
sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Nilai Strategis Otoritas Jasa Keuangan adalah
Integritas
Integritas adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
Profesionalisme
Profesionalisme adalah Bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
Sinergi
Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
Inklusif
Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
Visioner
Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).
Struktur organisasi OJK terdiri atas:
1. Dewan Komisioner
OJK
2. Pelaksana
Kegiatan Operasional
Struktur Dewan Komisioner terdiri atas:
1. Ketua merangkap
anggota;
2. Wakil Ketua
sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
3. Kepala Eksekutif
Pengawas Perbankan merangkap anggota;
4. Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
5. Kepala Eksekutif
Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya merangkap anggota;
6. Ketua Dewan Audit
merangkap anggota;
7. Anggota yang
membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
8. Anggota
Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank
Indonesia; dan
9. Anggota
Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon I
Kementerian Keuangan.
Pelaksana kegiatan operasional terdiri atas:
1. Ketua Dewan
Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I;
2. Wakil Ketua Dewan
Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II;
3. Kepala Eksekutif
Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
4. Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal;
5. Kepala Eksekutif
Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB;
6. Ketua Dewan Audit
memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan
7. Anggota Dewan
Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan
Perlindungan Konsumen.
Kode Etik
8. Kode Etik OJK
adalah norma dan azas mengenai kepatutan dan kepantasan yang wajib dipatuhi dan
dilaksanakan oleh seluruh Anggota Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK
dalam pelaksanaan tugas.
9. Komite Etik
adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan
Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK terhadap Kode Etik.
10. Nilai Dasar Kode
Etik OJK ini dicerminkan dalam perilaku yang sesuai dengan Nilai Strategis
Organisasi OJK yakni Integritas, Profesionalisme, Transparansi, Akuntabilitas,
Sinergi, dan Kesetaraan.
0 comments:
Post a Comment